Parenting Sangat Penting dipelajari Orang tua

Trelepnews.id, SITANGGAL- Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) Nomor 35 tahun 2014 Perubahan dari UUPA Nomor 23 tahun 2002 bahwa definisi Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.

Demikian disampaikan Ketua Forum Pendamping Anak (FPA) Kabupaten Brebes, Adi Assegaf pada pertemuan Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus Nusa Indah di TK Aisyiyah Bustanul Athfal Lamaran Desa Sitanggal Kecamatan Larangan, Selasa (22/03).

“Perlakuan kasar seperti bentakan sebaiknya tidak dilakukan oleh orang tua pada anak usia dini, sebab bisa merontokkan jaringan otak pada anak” kata adi.

Menurut Adi, peran pendidikan keluarga sangat mendominasi yakni 60%, selain dari itu pendidikan sekolah 20% dan pendidikan lingkungan 20%. Namun jika perannya tidak terpenuhi, maka peran pendidikan keluarga tersebut akan diambil alih oleh lingkungannya, bukan sekolah.
Namun kenyataannya, masih menurut adi, banyak orang tua yang membiarkan anak-anaknya dididik oleh lingkungan, karena itu masih menjadi kebiasaan masyarakat kita.

Kepala TK Aisyiyah Bustanul Athfal Lamaran, Darwati,AMa mengungkapkan bahwa apa yang disampaikan narasumber sangat bermanfaat. Sebagai bekal para guru untuk memberikan penjelasan kepada wali murid terkait parenting.

“Kami juga sangat berharap ada tindak lanjut dari narasumber untuk mengadakan program parenting di TK masing-masing,” tandasnya. (LH/AA)

Related Posts:

0 Response to "Parenting Sangat Penting dipelajari Orang tua"

Post a Comment