Bank Sehat, Solusi dampak Bahaya Tembakau


SYAIFUL PRAYOGI
Ketua HMJ Farmasi
(Mahasiswa Jurusan Farmasi, Fakultas Sains dan Teknologi, Universitas Peradaban)


Tembakau (Nicotina spp., L) adalah tanaman dari famili solanaceae. Budidaya dan eksploitasi daun tembakau di indonesia umumnya dijadikan bahan untuk dihisap atau diasapi sebagai rokok, melalui pipa rokok atau hookah (Sfecu, 2014). Pembahasan tentang rokok di Indonesia sering kali cukup ramai karena orang memandang dari berbagai segi. Dari segi kesehatan tidak kurang dari 70.000 artikel ilmiah menyebutkan bahwa merokok membahayakan kesehatan, baik untuk perokok aktif maupun perokok pasif. Dari segi ekonomi juga ternyata kerugian akibat merokok lebih banyak dari pada manfaat yang didapat dari cukai dan lain-lain (Masridayanti, 2008).
Dalam sebatang rokok yang dihisap mengandung lebih kurang 4000 zat kimia beracun dan 69 diantaranya bersifat karsinogen (baca: merangsang timbulnya kanker) (Sugito, 2007). Kandungan utamanya adalah nikotin, tar dan karbon monoksida. Sejatinya nikotin merupakan senyawa yang bermanfaat bagi tubuh dengan takaran yang tepat.
Namum keberadaan nikotin dalam tembakau tidak dalam bentuk murni melainkan telah berikatan dengan senyawa logam berat berbentuk gas yaitu Hg (merkuri). Adapun Hg yang berikatan dengan nikotin akan mengubah nikotin menjadi senyawa yang merugikan. Nikotin yang terhisap bersama asap rokok memerlukan waktu yang sangat singkat untuk masuk ke otak. Nikotin memberikan dosis lethal (mematikan) manusia sekitar 60 mg. Pada kepekaan rendah bahan ini bertindak sebagai perangsang dan adalah salah satu sebab utama mengapa rokok digemari dan dijadikan tabiat.
Sedangkan tar merupakan zat tunggal yang terdiri dari ratusan bahan kimia gelap dan lengket dan tergolong racun. Karbon monoksida adalah racun yang mudah berikatan dengan hemoglobin (Hb) dalam cairan darah merah yang membuat kemampuan Hb dalam mengangkut dan menyuplai oksigen ke seluruh tubuh terganggu dan menyebabkan kerja jantung melemah (Dewanto dkk, 2011).
Asap rokok dapat mengakibatkan kerusakan yang dimulai dari tingkat sel sampai ke berbagai organ serta sistem organ dalam tubuh. Paru-paru merupakan gerbang pertama yang menjadi sasaran. Racun-racun yang terkandung dalam asap rokok juga menyebar ke setiap sel dalam tubuh hingga Hb lebih mudah membawa karbon dioksida daripada oksigen ke paru-paru. Sehingga otak tidak memperoleh cukup oksigen. Nikotin yang tersebar melalui darah dapat mempengaruhi detak jantung, penyempitan pembuluh darah dan menyebabkan hati melepaskan gula ke dalam aliran darah.
Berbagai kajian ilmiah menunjukkan bahwa tembakau terutama rokok dapat menyebabkan berbagai penyakit, seperti: jantung koroner, variasi kanker, termasuk kanker paru-paru, mulut, kerongkongan (esophagus), pangkal tenggorokan (larynx), mulut dan tekak (pharynx), perut, dan pankreas. Perokok perempuan memiliki dampak yang lebih spesifik lagi, terutama terkait kesehatan reproduksinya (Mertiyani, 2016).
Pemanfaatan tembakau notabene dijadikan bahan baku rokok menjadikan konsumsi tembakau semakin meningkat seiring meningkatnya konsumen rokok. Kerugian yang timbul dari konsumsi rokok pun meningkat. Dalam Rencana Strategi Kementrian Kesehatan RI (2015-2019) menyebutkan jumlah kematian akibat konsumsi rokok terus meningkat dari 41,75 % menjadi 59,7%.
Menurut data Riskesdas (2013) konsumsi temabakau di Indonesia adalah 36,3%, yang merupakan peningkatan 2,1% dari tahun 2007. Dari angka tersebut didapatkan 68,8 % diantaranya adalah perokok laki-laki dan 6,9% perokok perempuan.
Angka peningkatan konsumen rokok atau perokok tersebut merupakan suatu ironi jika dihadapkan dengan bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh rokok seperti yang dijelaskan sebelumnya dan kerugian ekonomi yang harus ditanggung oleh Negara akibat penyakit terkait tembakau (rokok). Berdasarkan data IAKMI (2014) kerugian ekonomi dan kesehatan yang mencakup biaya pengeluaran masyarakat untuk konsumsi tembakau, kehilangan tahun produktif karena kematian prematur dan sakit, serta total rawat inap dan rawat jalan karena penyakit terkait tembakau secara komulatif sebesar 378,75 trilliun rupiah. Merupakan jumlah yang cukup fantastis jika dibanding dengan pendapatan cukai rokok hanya sebesar 103,2 trilliun rupiah.
Oleh karena itu, menjadi urgen upaya untuk mengurangi angka konsumen rokok serta mereduksi bahaya tembakau sebagai bahan dasar rokok tersebut.
Upaya dunia pun terwujud dalam Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) diperingati setiap tanggal 31 Mei, bertujuan untuk menyuarakan para perokok agar “berpuasa” tidak merokok (mengisap tembakau) selama 24 jam serentak di seluruh dunia serta untuk menarik perhatian dunia mengenai menyabarluasnya kebiasaan merokok dan dampak buruknya terhadap kesehatan.
Menyikapi fakta dampak rokok terhadap kesehatan, pemerintah berusaha mencegah berbagai macam akibat buruknya. Salah satunya dengan membentuk instrumen hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, yang merupakan upaya sadar pemerintah untuk pencegahan dan pengamanan atas resiko rokok. Muatan yang terkandung dalam PP tersebut adalah dengan melindungi kesehatan masyarakat terhadap insidensi penyakit fatal dan penyakit yang menurunkan kualitas hisup akibat konsumsi rokok, melindungi penduduk usia produktif dari lingkungan dan pengaruh iklan rokok, serta meningkatkan kesadaran, kewaspadaan dan kewaspadaan dan kegiatan masyarakat terhadap pengguna rokok. Bentuk konkrit dai PP tersebut adalah pengujian kadar nikotin di laboratorium terakreditasi, trnsparansi informasimengenai kadar nikotin dan tar, peringatan kesehatan pada kemasan, pembatasan periklanan, kewajiban pencantuman bahaya merokok, dan lain sebagainya.
Pembatasan kawasan merokok sebagaimana terdapat dalam UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 115 ayat 1, kawasan tanpa rokok yang salah satunya tempat proses belajar mengajar. Namun nyatanya masih banyak Sekolah ataupun Kampus yang merupakan tempat belajar mengajar, masih saja terdapat guru/ dosen bahkan siswa dan mahasiswa yang merokok. Tidak jarang pula seorang guru yang menyuruh siswanya untuk membelikan rokok. Memang sangat ironi guru yang seharusnya memberikan suri tauladan yang baik, malahan mengajarkan hal yang kurang baik bahkan bertentangan. Dalam hal ini perlu sinkronisasi pemerintah dengan dinas terkait, untuk memberikan sanksi tegas terhadap hal-hal demikian.
Beberapa upaya tersebut patut untuk diapresiasi, namun tidak bisa dinafikkan tindakan tersebut belum berjalan secara efektif dan efisien. Nampaknya selain upaya yang telah dilakukan pemerintah, perlu kesadaran dari perokok itu sendiri, dengan melihat fakta mengenai dampak yang timbul dari konsumsi rokok sebagaimana disebutkan sebelumnya.
Melihat laman www.indonesiasehat.id atas kepemilikan dari Yayasan Masyarakat Indonesia Sehat (Mindset) yang merupakan Yayasan non-profit bergerak dalam kesehatan dan pendidikan, terdapat program Bank Sehat. Program tersebut merupakan upaya penyadaran kepada perokok ataupun masyarakat nonperokok untuk mengurangi dampak bahaya konsumsi rokok.
Program yang ditawarkan adalah mengajak perokok untuk menyisihkan sebagian atau seluruhnya dari uang belanja rokok untuk ditabung dan dialihkan membeli binatang ternak kemudian dikelola oleh peternak. Hasil dari ternaknya kemudian dibagi dua, antara peternak dan penabung. Dengan demikian akan menekan jumlah terdampak bahaya konsumsi rokok, secara tidak langsung pula akan meningkatkan pendapatan penabung dan peternak. Upaya ini sangat efektif untuk mengurangi dampak bahaya konsumsi rokok. Menurut pengakuan anggota Bank Sehat (dulunya seorang perokok) dapat merasakan keuntungannya, karena hasil dari tabungan ternak di Bank Sehat dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi. Jadi selain sehat dengan berhenti merokok, juga mendapat benefit uang untuk keperluan lain contohnya Pendidikan.

Related Posts:

0 Response to "Bank Sehat, Solusi dampak Bahaya Tembakau"

Post a Comment