MENGEMBALIKAN PENYUSUNAN APB Desa SESUAI UNDANG-UNDANG
Sikasur (suarawargabelik.com) Keuangan desa adalah siklus yang pasti terjadi di Desa, yang terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan. Demikian disampaikan Direktur Program Formasi (forum masyarakat sipil) Yusuf Murtiono (50) sebagai pembuka pelatihan penyusunan APB Desa 2018 di Banjarnegara (7/11) kemarin. Komponen keuangan desa ini selama ini hanya 2 yang dianggarkan oleh Desa yakni pendapatan dan belanja, dikarenakan minimnya pengetahuan pemerintahan desa tentang komponen pembiayaan.
Pelatihan yang dihadiri unsur pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur perempuan ini di ikuti 3 kabupaten, yakni Brebes, Pemalang dan Pekalongan. "Kenapa ada unsur perempuan yang diambil dari forum selapanan ini, agar anggota selapanan ini bisa menyampaikan proses penganggaran desa sampai mana dan seperti apa", tambahnya.
Peserta dari 3 kabupaten ini merasa bersyukur dengan diadakannya pelatihan ini, "Saya pribadi sangat senang dengan adanya pelatihan ini, karena saya selama ini menyusun APB Desa hanya mengisi pendapatan dan belanja, karena tidak tau harus mengisi apa di pembiayaan", tutur Sekretaris Desa Kedungoleng Kabupaten Brebes, Seger (46).
Banyak harapan baik dari Formasi (forum masyarakat sipil) selaku fasilitator pelatihan maupun dari peserta, utamanya agar terciptanya penyusunan APB Desa yang sesuai dengan Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah. Juga harapan agar terciptanya pengelolaan keuangan desa yang Transparan, Partisipatif dan Akuntabel. (Riris, Sikasur)
0 Response to "Apbdes"
Post a Comment