Belik - Nikah di bawah tangan atau nikah sirri adalah pernikahan yang dilakukan di luar pengawasan petugas pencatat nikah dan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Di zaman yang serba modern sekarang ini nyatanya masih banyak pelaku nikah sirri. Padahal nikah sirri ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang undangan yaitu UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Seperti dikutip laman Kementerian Agama, Dirjen Bimas Islam Machasin tertanggal 24 Desember 2014, Nikah sirri merupakan nikah yang bermasalah dan melanggar hukum negara.
Tapi nyatanya masih banyak pelaku nikah sirri di desa - desa bahkan ada yang memfasilitasi. Hal ini karena ketidak tahuan warga akan peraturan,karena kurang adanya sanksi hukum yang tegas atau karena alasan lain.
Menurut fakta di lapangan, sementara ditemui 10 pasangan di salah satu Dukuh di Desa Kuta dan masih terus bertambah. Setelah mewawancarai pelaku nikah sirri mereka beralasan karena ribet dan mahalnya ngurus akte cerai karena mantan suami beda propinsi makanya mereka lebih mamilih nikah sirri.
Ada lagi yang beralasan tidak apa-apa nikah sirri karena udah sama-sama tua dan tidak mempunyai anak.Ada juga yang mengatakan daripada zina mending nikah sirri.
Bagaimana cara untuk meminimalisir nikah sirri,agar tidak menjadi sebuah trend nantinya.
Salah satu warga Desa Kuta supatmi (34) mengatakan, sungguh sangat ironis ternyata pelaku nikah sirri masih banyak. Mereka menganggap enteng, padahal itu msalah serius.
" Harapannya ada perhatian khusus dari Pemerintah Desa terkait masalah nikah sirri,mungkin bisa bekerjasama dengan KUA untuk melakukan isbat bagi warga yg nikah sirri," pungkasnya.
0 Response to "Nikah sirri"
Post a Comment