Pelaksanaan Ibadah Haji 2020 Ditiadakan


Pandemi Covid-19 membuat pemberangkatan jemaah haji pada tahun ini ditiadakan. Umat Islam diharapkan bersabar menerima keputusan ini.


Keputusan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers di Jakarta.

Pembatalan pemberangkatan jamaah haji tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020. Sesuai dengan amanat undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.

"Ini sungguh keputusan yang cukup pahit dan sulit di satu sisi kita sudah menyiapkan berbagai upaya dan usaha tapi di sisi lain kita memikul tanggung jawab untuk memberi perlindungan kepada jamaah haji ini merupakan tanggung jawab negara terkait risiko keselamatan," kata Menag.

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan kajian yang sangat mendalam oleh tim yang dibentuk Kementerian Agama. Hal itu juga sudah dikonsultasikan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait keputusan tersebut.


Sejauh ini pihak Arab Saudi juga tidak kunjung membuka akses haji bagi negara mana pun. Hal itu membuat pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jemaah, kata Menag.

"Sementara pemerintah telah melakukan berbagai persiapan," ujarnya.

Menteri Agama menambahkan risiko ibadah haji sangat mungkin terganggu jika dilaksanakan dalam kondisi kasus terpapar Covid-19 masih bertambah.

"Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga Indonesia baik jemaah haji reguler maupun yang haji furada atau haji khusus atau menggunakan visa undangan atau mujamalah," kata Menag.

Keputusan tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini dilakukan pemerintah terkait pandemi Covid-19 yang terjadi di berbagai negara termasuk Arab Saudi.

sumber ; tribunnews dan kompas.tv

Related Posts: