Brebes – Operasi yustisi penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) terus dilakukan tim gabungan gugus tugas penanggulangan covid-19 Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, di wilayahnya.
Tim yang terdiri dari unsur Forkompimcam Brebes itu didampingi oleh Lurah Pasarbatang, Kades Kedunguter, dan juga Kades Randusanga Kulon beserta masing-masing perangkat desa.
Untuk hari Minggu ini sasarannya yaitu di sepanjang Jalan Lingkar Utara (Jalingkut) Brebes dan arena latihan burung dara Desa Pasarbatang.
Kapolsek Brebes, AKP Wagito, SH menyatakan, upaya ini guna memutus mata rantai penyebaran virus corona, dengan mendisiplinkan masyarakat agar tidak berkerumun dan agar memakai masker saat keluar rumah.
Senada disampaikan Danramil 01 Brebes, Kodim 0713 Brebes, Kapten Armed Zaenal Abidin, operasi gabungan adalah untuk menegakkan Perbup Brebes No. 64 tahun 2020, tanggal 24 Agustus 2019, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian coronavirus disease, di wilayah Kabupaten Brebes.
“Dengan humanis, kami bubarkan kerumunan dan menghimbau masyarakat agar tidak keluar rumah jika tidak mendesak,” tegasnya.
Untuk sasaran di Jalingkut, petugas gabungan tersebut juga menutup atau membubarkan warga yang berjualan secara liar di pinggir jalan, termasuk memberikan teguran lisan kepada para pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan masker.
Selain Kapolsek dan juga Danramil Brebes, hadir juga Camat Brebes Asif Fauzan, SH, S.I.P. (Aan)
0 Response to "Tak Mengenal Hari Libur, Operasi Yustisi Penegakan Prokes Dilakukan di Brebes Kota"
Post a Comment