Pemusnahan Barang Rampasan Hasil Praktik Tindak Pidana di Kejari Brebes

 


Brebes – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kembali memusnahkan barang bukti hasil 31 tindak pidana umum tahun 2021 di halaman Kantor Kejari Brebes, Jalan Gajah Mada No. 66, Gandasuli Brebes, Rabu (21/7/2021).


Disampaikan Kepala Kejari Brebes, Mernawati SH, barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain hasil kasus pencurian, pencurian dengan kekerasan, obat-obatan ilegal, pestisida palsu, dan narkoba. Untuk perinciannya yaitu 20 perkara narkotika dan obat-obatan terlarang, 6 perkara tindak pidana orang dan harta benda, dan 5 perkara tindak pidana umum lainnya.


“Barang-barang hasil perkara yang dimusnahkan meliputi 77,1 gram tembakau sintetis, 0,08 gram sabu-sabu, 9325 butir obat hexymer, 769 butir obat trihexyphenidyl, serta 494 butir obat tramadol senilai 19,9 juta,” terangnya.


Selain itu juga ikut dimusnahkan bukti hasil kejahatan berupa pakaian dan barang-barang elektronik.


Selain pihak Kejari Brebes, pemusnahan juga melibatkan Forkopimda, DPRD Brebes, sejumlah instansi terkait lainnya seperti Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Brebes, Lapas Kelas II B Brebes, Dinkes, serta diliput oleh sejumlah media cetak, online, dan elektronik.


Untuk pemusnahannya sendiri dengan cara dibakar di dalam tong untuk jenis pakaian. Kemudian untuk jenis obat-obatan, narkotika, dan pil, dengan cara diblender dengan dicampuri cairan pembersih lantai merek wipol untuk kemudian dibuang ke dalam kubangan tanah yang telah disiapkan. Sedangkan untuk barbuk berupa barang-barang elektronik dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan martil.


“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil putusan Pengadilan Negeri Brebes yang sudah berkekuatan tetap (inkracht van gewijsde),” tegasnya.


Menurutnya, pemusnahan dilakukan untuk menghindari hal–hal yang tidak diinginkan, serta memberikan informasi kepada masyarakat luas terhadap barang-barang hasil praktik tindak pidana.


Selain kegiatan itu, juga dilakukan launching Ruang Pelayanan Publik Kejari Brebes untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat akan keadilan hukum, yang meliputi Ruang Teras Tilang/Drive Thru/Pelayanan Tilang, Pos Pelayanan Hukum Keliling, Area Bibir Jekso MU, dan Cerita Jekso.


Sementara itu, dalam sambutannya Bupati Brebes, Hj. Idza Priyanti mengapresiasi Kejari Brebes prestasi penyelesaian perkara hukum dan juga pemusnahan hasil perkaranya. (Aan)

Related Posts:

0 Response to "Pemusnahan Barang Rampasan Hasil Praktik Tindak Pidana di Kejari Brebes"

Post a Comment